Aturan Terbaru untuk Bepergian – Seiring meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah memperketat aturan untuk bepergian dalam negeri. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.01 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. 

Aturan ini pun mulai berlaku sejak 09 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan inipun didasarkan pada peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi dengan ditandai oleh positivity rate, penambahan kasus positif secara Nasional.

Peraturan ini berlaku untuk semua kendaraan umum maupun pribadi  baik darat, laut dan udara termasuk perkeretaapian.

aturan terbaru untuk bepergian

Aturan Terbaru untuk Bepergian

Dalam SE Satgas No. 01 Tahun 2021 juga terdapat aturan terbaru dan masa berlaku hasil PCR dan uji antigen untuk perjalanan melalui moda transportasi darat, laut dan udara. Berikut aturannya :

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk moda transportasi darat atau laut, pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk perjalanan di dalam maupun luar pulau jawa baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dihimbau untuk melakukan test rapid antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Di Dalam surat itu menjelaskan juga jika penumpang sudah menyerahkan bukti negatif test PCR dan rapid antigen tetapi menunjukkan gejala covid-19 maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan diagnostic PCR dan isolasi mandiri selama pemeriksaan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *